Buku ini akan menjadi bahan inspirasi bagi para pemikir, bagaimana globalisasi diterjemahkan dalam konteks yang lebih memanusiakan.
Arti penting kehadiran buku ini adalah untuk meretas dikotomi yang terkadang terlalu tajam antara istilah "hukum Islam" dan "hukum umum" yang identik dengan "hukum positif".
Buku ini menggagas cara pandang baru dalam bermazhab dan berijtihad.